Pemerintah Kota Depok memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Kota Depok sejak 31 Agustus 2020 untuk mencegah melonjaknya pernyebaran virus COVID-19. Kebijakan yang oleh M. Idris, Walikota Depok yang pada akhir tahun ini akan bertarung melawan wakilnya yang sekarang Pradi Supriatna dalam gelaran Pilkada Depok 2020 ini, menyebut jam malam ini dengan “Pembatasan Aktifitas Warga.” Teknisnya layanan langsung di toko, mall, supermarket dan minimarket akan dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Sedangkan aktifitas warga akan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Hal ini kecuali apotik dan/atau toko obat serta pompa bensin.

“Jadi yang dibatasi sampai pukul 18.00 adalah layanan lagsung. Ingat ya, layanan langsung di toko, mall, supermarket, dan minimarket serta restoran dan warung makan.” Kata salah satu pejabat di Balaikota Depok yang tidak mau disebutkan namanya. “Untuk teknisnya seperti apa nanti akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok, tunggu saja. Atau konfirmasi ke Gugus Tugas Kota Depok.” Lanjutnya.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Kota Depok Dadang Wihana, jam malam ini akan ditegakkan denga melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan terkait COVID-19 secara tegas, baik ke individu, kelompok, maupun pelaku usaha dan perkantoran. “Akan kita berikan sanksi buat pelaku usaha, seperti restoran, mall dan/atau peritel yang melanggar aturan ini. Tapi sanksinya apa, akan kita tunggu sampai peraturan wali kota turun.” Kata Dadang.

Lebih lanjut Kasatpol PP Kota Depok Lienda ratnanurdianny menyampaikan, layanan langsung yang tidak diperbolehkan sejak pukul 18.00 ini berlaku untuk semua mall, toko, supermarket dan minimarket, termasuk restoran. Tanpa terkecuali. Tapi masih diberi kesempatan untuk melakukan layanan tidak langsung, terutama untuk industri kuliner. Jadi setelah pukul 18.00 masih bisa untuk order secara online lewat aplikasi. Waktu layanan tidak langsung ini, atau layanan antar bisa dilakukan sampai pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya Dadang Wihan juga sempat menyinggung kekawatiran warga terkait para karyawan yang bekerja diluar Depok dan jam pulang kantornya malam. “Lalu yang pulang kerja bagaimana? Mereka yang kerja di Jakarta dan baru pulang pukul 21.00 silahkan. Yang penting mematuhi protokol kesehatan dan mempunyai KTP, ID Card, dan surat tugas.” Terang Dadang.

Pembatasan akivitas warga atau jam malam ini sengaja diterapkan di Kota Depok mengingat laju pertumbuhan warga Depok yang terinveksi virus SaR-COV-2 virus penyebab pademi COVID-19 sangat tinggi di Depok. Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVIS-19 Kota Depok, kebijakan ini diambil karena dari data yang ada penularan COVID-19 ini ternyata 23-30 % terdeteksi merupakan transmisi lokal wilayah tempat tinggal. Jadi karena hal ini kemudian muncul surat edaran dari Walikota Depok terkait jam malam atau pembatasan aktifitas warga ini, dan akan segera disusul dengan Peraturan Walikota Depok untuk mengatur teknis dan detailnya.

By Pakdhul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *