Pada Agustus 2020, jumlah kasus COVID-19 di Depok mencapai 2.210 kasus. Dari jumlah ini, sebanyak 594 pasien COVID-19 masih ditangani di pusat layanan kesehatan, maupun isolasi mandiri. Depok merupakan wilayah dengan jumlah kasus COVID-19 tertinggi diantara Kabupaten/Kota di Indonesia. Sedangkan dari 63 kelurahan di Depok, 47 diantaranya masuk kategori kelurahan dengan zona merah. Lonjakan paling tinggi terjadi pada 31 Agustus 2020. Dari data ini, masih ada penambahan kasus baru sebanyak 58 orang, hingga Walikota Depok M. Idris memustuskan untuk menerapkan jam malam di Depok per tanggal 1 September 2020.
Jam Malam yang diberlakukan di Depok ini merupakan kebijakan “Pembatasan Aktivitas Warga.” Jadi dalam pembatasan aktivitas warga ini, layanan langsung di toko, mall, supermarket dan minimarket akan dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Sedangkan aktifitas warga akan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Penerapan pembatasan aktivitas warga berupa jam malam ini mulai berlaku di Kota Depok sejak tanggal 31 Agustus 2020.
Pembatasan akivitas warga atau jam malam ini sengaja diterapkan di Depok mengingat laju pertumbuhan warga Depok yang terinveksi virus SaR-COV-2 virus penyebab pademi COVID-19 sangat tinggi di Depok. Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVIS-19 Kota Depok, kebijakan ini diambil karena dari data yang ada penularan COVID-19 ini ternyata 23-30 % terdeteksi merupakan transmisi lokal wilayah tempat tinggal.
Untuk menerapkan tingkat kepatuhan terhadap kebijakan jam malam ini Satpol PP Kota Depok selain melakukan sosialisasi, pada waktunya nanti akan melakukan penindakan dengan melibatkan 3 pilar di tiap Kecamatan, yaitu Camat,, Danramil dan Kapolsek. Nantinya Satpol PP, TNI dan Polri akan terlibat dalam penegakan atas keluarnya kebijakan pembatasan aktivitas warga atau jam malam di Kota Depok ini.
Namun dalam pemantauan 3 hari penerapan kebijakan jam malam di Depok ini, sampai pukul 21.00 WIB terlihat warung-warung makan, toko kelontong, warung kaki lima, dan para pedagang asongan makanan atau warung tenda masih aktif beroperasi sejak dari Kelapa Dua, jalan Margonda, jalan Siliwangi, jalan Arief Rahman Hakim, sampai di sepanjang Grand Depok City.
Menanggapi tidak efektifnya kebijakan jam malam ini Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan bahwa sampai hari ketiga masih tetap akan dilakukan sosialisasi dulu. “Akan kita lihat tingkat kepatuhan warga seperti apa, baru nanti pada hari keempat kita akan melakukan penindakan.” Senada, Dadang Wihana selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok juga mengatakan bahwa dasar hukum kebijakan ini (pembatasan aktifitas warga) baru surat edaran Walikota. Sedangkan secara terperinci, untuk konsekuensi hukumnya akan termuat dalam peraturan Walikota.
Hanya saja sampai sekarang peraturan yang lebih rinci terkait kebijakan Walikota Depok terkait pembatasan aktivitas warga berupa jam malam di Depok ini belum tersosialisasikan dengan baik ke seluruh warga Depok. Terutama masalah sanksi, dan bagaimana dengan para pekerja yang bekerja di sekitaran Jabodetabek dengan moda transportasi KRL misalnya, atau yang menggunakan kendaraan pribadi. Apakah kendaraan pribadi selain TNI, Polri, Damkar, dan Tenaga medis dan/atau Ambulance masih boleh melintas di jalan protokol utama Depok setelah jam 20.00 WIB?
Baca Juga :
Daftar Gunung Dan Tempat Wisata Yang Sudah Buka
- Memetik Apel Di Sentra Wisata Agro Selecta
- Tersasar Ke Pura Agung Parahyangan Jagatkarta
- Rekomendasi Wisata Murah di Jawa Barat, 8 Destinasi Ini Wajib Anda Kunjungi
- Memanjakan Lidah Dan Mata Di Plantera Fruit Paradese
- 7 Aalasan Gunung Gede Cocok Untuk Pemula
- Menengok Keluarga Primata Di Hutan Petung Kriono
- Menikkmati Warna Warni Protokol jakarta
- Pulau Senua Legenda Baitusen dan Mai Lamah Di Pulau Senua
- Menyusuru Jejak Sejarah Di Gunung Ungaran
- Menengok Satwa Purba Yang Masih Tersisa